4. Kuasa Hukum Proses Banding
(Tax Appeal Attorney)
Pendamping Klien dalam proses Banding di Pengadilan Pajak, dalam hal Klien tidak setuju atas Surat Keputusan Keberatan, untuk memberikan penjelasan, klarifikasi, dan argumentasi kepada Majelis Hakim di Pengadilan Pajak dan Direktorat Jenderal Pajak sebagai Terbanding, serta memberikan saran kepada Klien mengenai hal-hal yang perlu dalam proses sidang Banding.